Langsung ke konten utama

Beasiswa LPDP 2026 Telah DIBUKA

Beasiswa Reguler adalah beasiswa jenjang magister dan doktor yang diperuntukkan bagi Warga Negara Republik Indonesia melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan LPDP.

Apa itu Beasiswa Reguler?

The Regular Scholarship scheme offers financial aid for pursuing master's and doctoral degrees, exclusively available for Indonesian citizens, and follows the mechanisms and procedures set by LPDP.

What does the Regular Scholarship scheme look like?

  1. Beasiswa Reguler diberikan untuk jenjang pendidikan:
    1. Magister program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
    2. Doktor program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan,
    3. Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2025.
  2. Pendaftar Beasiswa Reguler yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.
  3. Pendaftar Beasiswa Reguler yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun. 
  4. Pendaftar Beasiswa Reguler dapat memilih  Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek tujuan Luar Negeri di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP, dengan ketentuan hanya dapat memilih satu Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek, wajib mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa program studi di Perguruan Tinggi Tujuan tersebut memenuhi kriteria sebagai unggulan terbaik berdasarkan:
    • Penilaian lembaga/instansi profesi keahlian, atau
    • Penilaian lembaga independen pemeringkat dunia yang kredibel dan memiliki reputasi baik.
  5. Pendaftar Beasiswa Reguler dapat memilih  program studi tujuan Dalam Negeri di luar daftar LPDP dengan ketentuan:
    1. Akreditasi program studi telah memiliki akreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional - Perguruan Tinggi (BAN-PT) dari perguruan tinggi yang sudah masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan LPDP untuk setiap program yang dipilih. Akreditasi program studi dibuktikan dengan sertifikat akreditasi  dari BAN-PT atau tangkapan layar dari laman resmi BAN-PT yang diunggah pada proses pendaftaran beasiswa LPDP.
    2. Nama program studi diisi sesuai dengan yang ada di laman resmi BAN-PT: https://www.banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi.php beserta nomor SK Akreditasi  program studi di halaman BAN-PT.
    3. Program studi yang dipilih sesuai dengan jenjang pendaftaran Beasiswa LPDP (magister/doktor) pada kolom strata (S2/S3) di laman BAN-PT.
    4. Tidak berlaku untuk program studi yang dilakukan dengan kelas: Kelas Eksekutif, Kelas Khusus, Kelas Karyawan, Kelas Jarak Jauh, atau Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk.
    5. Tidak berlaku untuk program program studi profesi.
  6. Hasil persetujuan atas Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP sebagaimana angka 4 dan 5 dilakukan oleh LPDP pada tahapan seleksi administrasi.

Apa saja komponen dana yang diberikan?

  1. Dana Pendidikan
    1. Dana Pendaftaran
    2. Dana  SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
    3. Dana Tunjangan Buku
    4. Dana Penelitian Tesis/Disertasi
    5. Dana Seminar Internasional
    6. Dana Publikasi Jurnal Internasional
  2. Dana Pendukung
    1. Dana Transportasi
    2. Dana Aplikasi Visa
    3. Dana Asuransi Kesehatan
    4. Dana Kedatangan
    5. Dana Hidup Bulanan
    6. Dana Lomba Internasional
    7. Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
    8. Dana keadaaan darurat (jika diperlukan).

Apa saja persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Reguler?

Persyaratan umum Beasiswa Reguler sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi:
    1. program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister;
    2. program magister (S2) untuk beasiswa jenjang doktor, atau
    3. diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
  3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
    2. Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) Beasiswa LPDP.
  4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang
  5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan:
    1. surat pernyataan promotor khususnya pendaftar jenjang doktor luar negeri yang memiliki co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau
    2. surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan untuk semua pendaftar jenjang doktor dalam negeri/doktor luar negeri yang menyatakan bahwa riset selaras dengan kebutuhan instansi/Lembaga/Perusahaan.
      dengan mengacu pada contoh format surat pernyataan promotor dan/atau surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan sebagaimana terlampir.
  6. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
  7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    1. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    2. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    3. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
  8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    1. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
    2. Pendaftar lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
    3. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
    4. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;
    5. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
    1. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
    2. Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
    3. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
  10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
  11. Melampirkan surat rekomendasi sesuai ketentuan setiap program beasiswa. Surat rekomendasi diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan du acara:
    1. Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
    2. Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan dan ditandatangani (contoh format terlampir)
  12. Bagi pendaftar berstatus PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
    1. Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
    2. mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
  13. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
  14. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  15. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  16. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan
  17. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    1. Kelas Eksekutif,
    2. Kelas Khusus,
    3. Kelas Karyawan,
    4. Kelas Jarak Jauh,
    5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk,
    6. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri,
    7. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
    8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  18. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
  19. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
  20. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  21. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  22. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Reguler?

  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    1. Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
    2. Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
    3. Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor dibuktikan dengan dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
  2. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
    2. Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
    3. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  3. Menyampaikan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah).
  4. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (8 September 2025). Sertifikat diterbitkan oleh:
    1. ETS (ets.org),
    2. PTE Academic (pearsonpte.com), atau
    3. IELTS (ielts.org)

dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Pendaftar program Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL® iBT 61, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
    2. Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; PTE Academic 58; atau IELTS™ 6,5.
    3. Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 530, TOEFL® iBT 70, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
    4. Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; PTE Academic 65; atau IELTS™ 7,0.
    5. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

Ketentuan tentang LoA

Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

  1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
  2. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
  3. LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
    1. Persyaratan sponsor pendanaan;
    2. Persyaratan dokumen fisik ijazah;
    3. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau
    4. Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
  4. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
  5. Bagi pendaftar Beasiswa LPDP dengan skema double degree/joint degree dapat melampirkan LoA dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang menyatakan program double degree/joint degree.
  6. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Apa saja tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP?

Proses Seleksi Beasiswa Reguler sebagai berikut:

  1. Seleksi Administrasi 
  2. Seleksi Bakat Skolastik
  3. Seleksi Substansi

Paling Banyak DIbaca

Kegagalan Birokrasi dalam Menghadapi Bencana Alam (Review Buku)

Di era perubahan iklim global, bencana alam seperti kebakaran hutan dan banjir bandang telah beralih dari sekadar fenomena alam periodik menjadi krisis politik dan administratif yang intens. Buku "Natural Hazards and Public Management: Governing Climate Adaptation" (2026), yang diedit oleh Wolfgang Seibel, Andrew Butt, Michael Buxton, dan Jana Blahak, merupakan hasil kolaborasi penelitian terkemuka antara para peneliti Eropa, Afrika Selatan, dan Australia yang berada di bawah naungan proyek jangka panjang bernama "Black Swans in Public Administration: Rare Organizational Failure with Severe Consequences" yang didanai oleh German Research Association (DFG). Fokus utama buku ini pada kasus-kasus nyata mengenai kegagalan kebijakan publik yang tidak terbantahkan di lima negara terkemuka: Argentina, Australia, Yunani, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat. Kasus-kasus itu sengaja dipilih karena menantang asumsi stereotip tentang paparan risiko dan kerentanan terhadap dampa...

Badai Populis dan Rapuhnya Fondasi Demokrasi Modern

Selama paruh kedua abad ke-20, demokrasi liberal dipuja sebagai puncak pencapaian peradaban politik manusia. Setelah mengalahkan fasisme dan bertahan dari Perang Dingin melawan komunisme, demokrasi menjanjikan perpaduan ideal antara kebebasan individu dan kemakmuran pasar bebas. Namun, optimisme yang menyertai runtuhnya Tembok Berlin kini terasa seperti kenangan yang sangat jauh. Melalui buku " Democracy Unmoored; Populism and the Corruption of Popular Sovereignty ", yang ditulis oleh Samuel Issacharoff (2023), kita disadarkan bahwa ancaman eksistensial terhadap demokrasi modern tidak lagi datang dari tank militer atau kudeta berdarah. Ancaman itu datang dari dalam, melalui gelombang populisme yang mengeksploitasi kelemahan institusional dan keputusasaan ekonomi warga negaranya.Opini ini akan membedah bagaimana kegagalan institusi demokrasi dalam memberikan rasa aman - baik secara ekonomi maupun kultural - telah membuka jalan bagi para demagog otokratis untuk membajak kedaula...

Mengembalikan Dimensi Manusia dalam Desain Kebijakan Publik

Pemerintah modern di seluruh dunia saat ini dihadapkan pada apa yang sering disebut sebagai wicked problems atau masalah-masalah yang rumit, menjalar, dan tampaknya mustahil untuk dipecahkan dengan cara-cara konvensional. Dari perubahan iklim, krisis migrasi global, hingga ketimpangan sosial dan ekonomi, tantangan-tantangan ini memiliki ciri khas berupa keterlibatan banyak pemangku kepentingan dengan kepentingan, ambisi, dan persepsi yang saling berbenturan (van Buuren et al., 2023, p. 1).  Solusi yang dianggap menguntungkan bagi satu pihak sering kali justru menjadi bencana bagi pihak lain. Dalam pusaran kompleksitas inilah, pendekatan tradisional terhadap kebijakan publik sering kali gagal memberikan hasil yang diharapkan. Kita tidak lagi bisa sekadar mengandalkan rutinitas birokrasi; kita membutuhkan apa yang disebut sebagai desain kebijakan (policy design). Namun, desain kebijakan tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai latihan teknokratis atau pencarian algoritma mate...

Gosip, Teori Konspirasi, dan Politik di Era Modern

Dalam lanskap politik dan sosial kontemporer, batas antara kebenaran faktual dan fiksi yang dikonstruksi secara sosial telah menjadi sangat kabur. Transformasi itu tidak terjadi secara kebetulan, tetapi hasil dari evolusi panjang. Gosip dan teori konspirasi telah bermutasi dari sekadar obrolan pinggiran menjadi instrumen kekuasaan yang sentral.  Sebagaimana yang diungkapkan secara puitis oleh kolumnis terkenal Liz Smith, "Gosip hanyalah berita yang mendahului dirinya sendiri dengan mengenakan gaun satin merah" (McDonnell & Silver, 2023, hlm. 1). Metafora gaun satin merah ini dengan sempurna menangkap esensi dari gosip dalam politik modern: ia menggoda, teatrikal, sensasional, dan sering kali lebih memikat daripada jurnalisme objektif yang kaku.  Di sisi lain, gosip kontemporer telah menemukan sekutu epistemologis yang jauh lebih berbahaya, yakni teori konspirasi. Teori konspirasi dijelaskan sebagai sesuatu yang "memang dangkal namun akarnya dalam," beroperasi se...

Meretas Demokrasi: Bagaimana Teknologi Menjadi Penghancur Sistem Politik Global

Ditulis berdasarkan buku : Democracy Hacked (Martin Moore, 2018) Gambar diolah dengan AI berdasarkan judul tulisan Terdapat sebuah ironi besar dalam cara kita memandang internet saat ini. Di awal perkembangannya, internet dipuja sebagai utopia digital yang akan membawa kebebasan berpendapat, meruntuhkan tirani, dan menyebarkan nilai-nilai demokrasi ke seluruh penjuru dunia. Deklarasi Kemerdekaan Dunia Maya yang digelorakan oleh John Perry Barlow pada tahun 1996 menjanjikan sebuah ruang di mana kekuasaan negara tidak lagi memiliki cengkeraman. Namun, apa yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Seperti yang diuraikan secara tajam oleh Martin Moore dalam bukunya Democracy Hacked, revolusi komunikasi digital tidak mendemokratisasi politik, melainkan menjadikannya rentan terhadap manipulasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ruang publik kita telah diretas, dan pilar-pilar demokrasi perwakilan sedang dirobohkan secara sistematis dari dalam. Mari kita mengingat sejenak bagaimana kampanye...