Karya Fernando Filgueiras dan Virgílio Almeida (2021)
Penerbit : Springer
Hanya dipaparkan sekilas agar tidak melanggar hak cipta penulisnya
Buku ini mengeksplorasi kerangka kerja, tatanan institusional, serta aturan dan kebijakan baru untuk mengelola dunia digital. Para penulis menegaskan bahwa tata kelola dunia digital tidak boleh diserahkan pada sentralisasi penuh oleh Negara (More State) yang berisiko menciptakan otoritarianisme, maupun diserahkan sepenuhnya pada mekanisme Pasar (More Market) yang didominasi oligopoli perusahaan teknologi raksasa (Big Tech). Solusinya adalah membangun tata kelola polisentris dan swakelola (self-governance) berbasis multipihak (multistakeholder) yang adaptif, transparan, serta berlandaskan nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Bab 1: Introduction (Pendahuluan)
1. Latar Belakang dan Konteks
Teknologi digital (Internet, perangkat lunak, platform, algoritma, dan perangkat pintar) telah menyatu secara tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari serta dalam proses pengambilan keputusan di sektor publik maupun swasta.
Digitalisasi menawarkan potensi besar bagi kemajuan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan keamanan publik, namun membawa risiko sistemik yang sangat signifikan.
2. Perubahan Struktur Kekuasaan
Dalam masyarakat industrial, kekuasaan bersumber dari kepemilikan dan kontrol atas barang/benda fisik.
Dalam masyarakat informasi modern, struktur kekuasaan bergeser ke arah kontrol dan komodifikasi informasi.
Perusahaan Big Tech (seperti Amazon, Google, Facebook, Apple, Microsoft, Uber, Twitter) mengontrol akses global terhadap informasi dan layanan melalui algoritma komersial yang tidak transparan (proprietary algorithms).
Sektor publik semakin mengandalkan sistem berbasis algoritma dan Artificial Intelligence (AI) untuk mengarahkan layanan, menilai risiko narapidana, memprediksi kejahatan, dan mengelola sistem imigrasi.
3. Metafora "Tragedy of the Digital World"
Menggunakan pemikiran Garrett Hardin tentang The Tragedy of the Commons, buku ini melihat dunia digital sebagai sumber daya bersama (digital commons).
Fenomena seperti disinformasi, hoaks, iklan politik berbasis mikro-target, ujaran kebencian, dan algoritma yang bias dipandang sebagai "pencemar" yang merusak sumber daya digital bersama dan menghancurkan rasa saling percaya (systemic trust) di masyarakat.
4. Pendekatan Institusionalis
Tata kelola digital bukan sekadar masalah hukum formal atau regulasi teknis, melainkan pembentukan institusi (norma formal dan informal serta pemahaman bersama) yang memediasi relasi kuasa antar-aktor.
Bab ini menegaskan pertanyaan kunci buku: Bagaimana masyarakat dapat menciptakan institusi yang mengelola dunia digital agar menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi publik?
Bab 2, 3 dan 4 tidak dapat ditampilkan
Bab 5: Conclusions (Kesimpulan)
1. Sintesis Utama
Dunia digital merupakan ekosistem terinterkoneksi yang menawarkan peluang luar biasa sekaligus ancaman eksistensial bagi tata kehidupan bermasyarakat.
Krisis di dunia digital disebabkan oleh penguasaan privat berlebih atas sumber daya bersama (digital commons) tanpa diimbangi kerangka tata kelola yang memadai.
2. Tiga Pilar Tata Kelola Digital Masa Depan
Bukan Negara, Bukan Pasar: Tata kelola digital masa depan didasarkan pada model Swakelola Polisentris Global (Global Polycentric Self-Governance) yang melibatkan kerja sama kolaboratif antar-stakeholder.
Berpijak pada HAM dan Demokrasi: Setiap desain algoritma, kebijakan data, dan arsitektur platform harus menghormati hak asasi manusia, kebebasan sipil, keadilan sosial, dan prinsip-prinsip demokrasi.
Resiliensi dan Pembelajaran Institusional: Membangun institusi yang tangguh (resilient), transparan, dan dapat diaudit (accountable), serta mampu beradaptasi secara dinamis di tengah turbulensi perubahan teknologi yang terus berlanjut.